Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.
Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. perangkat desa juga mempunyai tugas untuk mengayomi kepentingan masyarakatnya.
Struktur Perangkat Desa
Kepala Desa : Mohamad Subeki
Sekretaris Desa : Ramelan
Kaur Pemerintahan : Suntoko
Kaur Pembangunan : M. Muntohir
Kaur Keuangan : Miftah
Kaur Umum : Nur Kholis
Kaur Kesra : Jamari
Kaur Pembantu : Supangat
Modin : Marjuki
Kasun I : Harsono
Kasun II: Tamat
Kasun III: M. Solikin
Kasun IV: Mujiono
Posting Komentar