AD/ART KIM Mlaten


ANGGARAN DASAR  DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA ( AD/ART )
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT ( KIM )
 “ MLATEN “
Jalan Desa Mlaten No. 77   Email : kimmlaten@gmail.com

DESA MLATEN KECAMATAN KALITIDU
KABUPATEN BOJONEGORO

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal  1
Semua pengertian dan ketentuan Anggaran Dasar / AD berlaku dalam Anggaran Rumah Tangga / ART

Pasal  2
Anggaran Rumah Tangga ( ART ) ini merupakan suatu bagian yang tidak terpisahkan dengan Anggaran Dasar ( AD )

BAB II

NAMA LEMBAGA

Pasal  3
Nama Lembaga Kelompok Informasi masyarakat ini adalah KIM MELATI MLATEN

BAB III

KEANGGOTAAN

Pasal  4
Hak Anggota
1.             Anggota biasa adalah  masyarakat atau anggota kelompok informasi masyarakat yang memiliki 

a.    Hak berbicara
b.    Hak bersuara
c.     Hak memilih dan dipilih
d.    Hak menyampaikan pendapat secara lisan maupun tertulis
e.    Hak meminta penjelasan dan kebijakan pengurus kelompok informasi masyarakat

2.             Anggota Luar Biasa adalah Anggota yang memiliki pengalaman dan keahlian dibidang pengelolaan informasi sekaligus menampung aspirasi masyarakat dan menyebarkan informasi untuk mewujudkan masyarakat yang aktif peduli dan peka dalam memahami teknologi informasi. Serta memajukan KIM dan memiliki  hak antara lain
a.    Hak berbicara
b.    Hak bersuara
c.     Hak menyampaikan pendapat secara lisan maupun tertullis
d.    Hak meminta penjelasan dan kebijakan pengurus kelompok informasi masyarakat

3.             Anggota Kehormatan adalah Warga Negara Indonesia yang karena kedudukannya sebagai pejabat publik,Tokoh Masyarakat yang bertindak sebagai Pembina,Penasehat yang memiliki  Hak Anggota Luar Biasa.


Pasal  5
Kewajiban Anggota
4.             Kewajiban anggota biasa,anggota luar biasa dan anggota kehormatan adalah  :


a.  Menjunjung tinggi martabat dan nama baik Lembaga kelompok Informasi   Masyarakat.
b. Secara bersama sama berupaya memajukan kelompok Informasi Masyarakat
c.  demi tercapainya tujuan  masyarakat yang informatife dan inovatif.
d.Mentaati AD/ART dan semua aturan yang berlaku di kelompok Informasi
    Masayakat.

BAB IV

KEPENGURUSAN

Pasal 6

1.             Pengurus Kelompok Informasi Masyarakat terdiri dari :
a.    Ketua
b.    Sekretaris
c.     Bendahara
d.    Anggota

2.             Pengurus kelompok informasi masyarakat dibentuk berdasarkan Musyawarah Mufakat

Pasal 7

1.             Masa bhakti Pengurus Kelompok Informasi Masyarakat selama 5 ( Lima ) tahun
2.             Pengurus yang sudah habis masa bhaktinya selama 5 ( lima ) tahun dapat dipilih kembali berdasarkan hasil musyawarah mufakat
3.             Pengurus yang berhenti sebelum berahir masa bhaktinya karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau karena yang lain dapat diganti berdasarkan hasil musyawarah mufakat



Pasal  8
Pemberhentian
Pengurus kelompok Informasi masyarakat berhenti karena  :
1.             Permintaan sendiri
2.             Meninggal dunia
3.             Atas usulan dan kesepakatan Musyawarah kelompok Inbformasi masyarakat

BAB V

TUGAS FUNGSI DAN WEWENANG

Pasal  9

Tugas dan fungsi

Tugas dan fungsi kelompomk Informasi masyarakat diantaranya :

Tugas Kim :

1.             Mewujudkan masyarakat yang akitf peka serta peduli dan memahami informasi.
2.             Memberdayakan masyarkat agar dapat memilih dan memilah informasi yang di butuhkan
3.             Mewujudkan jaringan informasi serta komonusikassi dua arah antara masyarakat dengan masayarakat maupun dengan pihak lain.
4.             Menghubungkan kelompok satu dengan kelompok lain untuk mewujudkan kebersamaan dalam kesatuan dan persatuan bangsa.

Fungsi Kim :

1.       Sebagai wahana informasi antar anggota KIM secara horizontal dari   pemerintah kepada masyarakat  secara bottom up dari masyarakat kepada pemerintah top down
2.       Sebagai mitra dialog kepada pemerintah  kabupaten maupun pemerintah propinsi dalam merumuskan kebijakan
3.       Sebagai peningkatan sarana literacy masyarakat dibidang teknologi informasi dan komunikasi di kalangan anggota KIM dan masyarakat sebagai lembaga yang memiliki nilai Ekonomi.



Pasal  10

Wewenang

Pengurus Keolompok Informasi Masyarakat memiliki  wewenang  :
1.             Menetapkan Kebijakan Operasional secara Umum
2.             Menetapkan dan mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan
3.             Menetapkan dan melaksanakan Rencana Kerja Tahunan
4.             Melaksanakan amanat AD/ART Kelompok Informasi Masayarakat
5.             Menyampaikan Laporan Pertanggung jawaban kepada musyawarah Kelompok Informasi Masyarakat dan Pemerintahan Desa
6.             Menjalin hubungan kerja sama yang baik dengan instansi pembina, instansi terkait, lembaga lain yang sejenis, untuk mencapai tujuan menggerakkan partisipasi masyarakat dalam hal penyampaian aspirasi dan menyerap informasi serta menjadikan kelompok informasi masyarakat yang berdaya

BAB VI

MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 11

1.             Rapat  rutin pengurus kelompok Informasi Masyarakat  setiap 6 bulan sekali dalam 1      tahun
2.             Musyawarah kelompok informasi masyarakat sah apabila dihadiri Pengurus dan anggota.
3.             Keputusan Musyawarah kelompok informasi masyarakat  Sah apabila di sepakati 50% + 1 dari jumlah anggota yang hadir.

Pasal 12

1.           Rapat Pengurus kelompok informasi masyarakat dan rapat pengurus harian sah apabila dihadiri 2/3 dari anggota yang diundang
2.           Keputusan Rapat Pengurus kelompok informasi masyarakat dan rapat pengurus harian sah apabila dihadiri 2/3 dari anggota yang diundang

BAB VII

SUMBER PENDAPATAN

Pasal 13

1.             Sumber pendapatan Kelompok Informasi Masyarakat diperoleh dari pemerintah, sumbangan pihak ketiga  iuran Anggota, atau diperolah dari kegiatan usaha     
2.             Dana  yang terkumpul dimanfaatkan untuk kegiatan dan operasional kelompok Informasi Masyarakat


BAB VIII

PENUTUP

Pasal 13

1.             Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART dilakukan oleh musyawarah dan rapat pengurus harian sah apabila dihadiri 2/3 dari anggota yang diundang
2.             Ketentuan – ketentuan yang belum dimuat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART akan diatur tersendiri lebih lanjut di kemudian hari oleh pengurus kelompok informasi masyarakat

Pasal 14

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART ini berlaku sejak ditetapkan.

                                                                                                 Ditetapkan di Desa Mlaten
                                                                                                                         pada Tanggal :  14 April 2014


PENGURUS KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
Ketua




MAT ROHIM


Sekretaris




SURYANI





Mengetahui  :
KEPALA DESA MLATEN
KECAMATAN KALITIDU



------------------------------




Posting Komentar

 
Copyright © 2013. KIM MELATI DESA MLATEN - All Rights Reserved
Kelompok Informasi Masyarakat