ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA ( AD/ART
)
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT ( KIM )
“ MLATEN “
Jalan Desa Mlaten No. 77 Email : kimmlaten@gmail.com
DESA MLATEN KECAMATAN KALITIDU
KABUPATEN BOJONEGORO
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Semua
pengertian dan ketentuan Anggaran Dasar / AD berlaku dalam Anggaran Rumah
Tangga / ART
Pasal 2
Anggaran Rumah Tangga ( ART ) ini merupakan suatu bagian yang
tidak terpisahkan dengan Anggaran Dasar ( AD )
BAB II
NAMA LEMBAGA
Pasal 3
Nama Lembaga Kelompok
Informasi masyarakat ini adalah “ KIM MELATI MLATEN “
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Hak
Anggota
1.
Anggota
biasa adalah masyarakat atau anggota kelompok
informasi masyarakat yang
memiliki
a.
Hak
berbicara
b.
Hak bersuara
c.
Hak memilih
dan dipilih
d.
Hak
menyampaikan pendapat secara lisan maupun tertulis
e.
Hak meminta
penjelasan dan kebijakan pengurus kelompok informasi
masyarakat
2.
Anggota Luar
Biasa adalah Anggota yang memiliki pengalaman dan keahlian dibidang pengelolaan
informasi sekaligus
menampung aspirasi masyarakat dan menyebarkan informasi untuk
mewujudkan masyarakat yang aktif peduli dan peka dalam memahami teknologi
informasi. Serta memajukan KIM dan memiliki
hak antara lain
a.
Hak
berbicara
b.
Hak bersuara
c.
Hak
menyampaikan pendapat secara lisan maupun tertullis
d.
Hak meminta
penjelasan dan kebijakan pengurus kelompok informasi
masyarakat
3.
Anggota
Kehormatan adalah Warga Negara Indonesia yang karena kedudukannya sebagai
pejabat publik,Tokoh Masyarakat yang bertindak sebagai Pembina,Penasehat yang
memiliki Hak Anggota Luar Biasa.
Pasal 5
Kewajiban Anggota
4.
Kewajiban
anggota biasa,anggota luar biasa dan anggota kehormatan adalah :
a. Menjunjung tinggi martabat dan nama baik Lembaga
kelompok Informasi Masyarakat.
b. Secara bersama sama berupaya
memajukan kelompok Informasi Masyarakat
c. demi
tercapainya tujuan masyarakat yang informatife dan inovatif.
d.Mentaati
AD/ART dan semua aturan yang berlaku di kelompok
Informasi
Masayakat.
BAB
IV
KEPENGURUSAN
Pasal
6
1.
Pengurus Kelompok Informasi
Masyarakat terdiri dari
:
a.
Ketua
b.
Sekretaris
c.
Bendahara
d.
Anggota
2.
Pengurus kelompok
informasi masyarakat dibentuk
berdasarkan Musyawarah Mufakat
Pasal 7
1.
Masa bhakti
Pengurus Kelompok Informasi Masyarakat selama 5 ( Lima ) tahun
2.
Pengurus
yang sudah habis masa bhaktinya selama 5 ( lima ) tahun dapat dipilih kembali
berdasarkan hasil musyawarah mufakat
3.
Pengurus
yang berhenti sebelum berahir masa bhaktinya karena meninggal dunia,
mengundurkan diri atau karena yang lain dapat diganti berdasarkan hasil musyawarah
mufakat
Pasal 8
Pemberhentian
Pengurus kelompok
Informasi masyarakat berhenti
karena :
1.
Permintaan
sendiri
2.
Meninggal
dunia
3.
Atas usulan
dan kesepakatan Musyawarah kelompok Inbformasi masyarakat
BAB V
TUGAS
FUNGSI DAN WEWENANG
Pasal 9
Tugas dan fungsi
Tugas dan
fungsi kelompomk Informasi masyarakat diantaranya :
Tugas Kim
:
1.
Mewujudkan masyarakat yang akitf peka
serta peduli dan memahami informasi.
2.
Memberdayakan
masyarkat agar dapat memilih dan memilah informasi yang di butuhkan
3.
Mewujudkan
jaringan informasi serta komonusikassi dua arah antara masyarakat dengan
masayarakat maupun dengan pihak lain.
4.
Menghubungkan kelompok satu dengan
kelompok lain untuk mewujudkan kebersamaan dalam kesatuan dan persatuan bangsa.
Fungsi Kim :
1. Sebagai
wahana informasi antar anggota KIM secara horizontal dari pemerintah kepada masyarakat secara bottom up dari masyarakat kepada
pemerintah top down
2. Sebagai
mitra dialog kepada pemerintah kabupaten
maupun pemerintah propinsi dalam merumuskan kebijakan
3. Sebagai peningkatan
sarana literacy masyarakat dibidang teknologi informasi dan komunikasi di
kalangan anggota KIM dan masyarakat sebagai lembaga yang memiliki nilai
Ekonomi.
Pasal 10
Wewenang
Pengurus Keolompok
Informasi Masyarakat memiliki wewenang
:
1.
Menetapkan
Kebijakan Operasional secara Umum
2.
Menetapkan
dan mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan
3.
Menetapkan
dan melaksanakan Rencana Kerja Tahunan
4.
Melaksanakan
amanat AD/ART Kelompok Informasi Masayarakat
5.
Menyampaikan
Laporan Pertanggung jawaban kepada musyawarah Kelompok
Informasi Masyarakat dan
Pemerintahan Desa
6.
Menjalin
hubungan kerja sama yang baik dengan instansi pembina, instansi terkait,
lembaga lain yang sejenis, untuk mencapai tujuan menggerakkan
partisipasi masyarakat dalam hal penyampaian aspirasi dan menyerap informasi
serta menjadikan kelompok informasi masyarakat yang berdaya
BAB
VI
MUSYAWARAH
DAN RAPAT
Pasal
11
1.
Rapat
rutin pengurus kelompok Informasi Masyarakat setiap 6 bulan sekali dalam 1 tahun
2.
Musyawarah kelompok
informasi masyarakat sah apabila
dihadiri Pengurus dan anggota.
3.
Keputusan
Musyawarah kelompok informasi masyarakat Sah apabila di sepakati 50%
+ 1 dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal
12
1.
Rapat
Pengurus kelompok informasi masyarakat dan rapat pengurus harian sah apabila dihadiri 2/3 dari anggota
yang diundang
2.
Keputusan
Rapat Pengurus kelompok informasi masyarakat dan rapat pengurus harian sah
apabila dihadiri 2/3 dari anggota yang diundang
BAB
VII
SUMBER PENDAPATAN
Pasal
13
1.
Sumber pendapatan Kelompok
Informasi Masyarakat diperoleh dari
pemerintah, sumbangan pihak ketiga iuran Anggota, atau diperolah dari kegiatan usaha
2.
Dana yang terkumpul dimanfaatkan untuk kegiatan
dan operasional kelompok Informasi Masyarakat
BAB
VIII
PENUTUP
Pasal
13
1.
Perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART dilakukan oleh musyawarah dan
rapat pengurus harian sah apabila dihadiri 2/3 dari anggota yang diundang
2.
Ketentuan –
ketentuan yang belum dimuat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
AD/ART akan diatur tersendiri lebih lanjut di kemudian hari oleh pengurus kelompok
informasi masyarakat
Pasal
14
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART ini berlaku sejak
ditetapkan.
Ditetapkan di Desa Mlaten
pada Tanggal : 14 April 2014
PENGURUS KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
Ketua
MAT ROHIM
|
Sekretaris
SURYANI
|
Mengetahui :
KEPALA
DESA MLATEN
KECAMATAN KALITIDU
------------------------------
Posting Komentar